Suara.com - Calon gubernur nomor urut 3 di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung mengatakan, dirinya bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pesantren jika dirinya terpilih menjadi Gubernur DKI.
Menurut dia, pasalnya selama ini, Pemerintah Provinsi belum ada yang membuat soal peraturan baik melalui Pergub maupun Peraturan Daerah (Perda).
Saat ini, pemerintah sendiri telah melahirkan Undang-undan soal Pondok Pesantren, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun, Undang-undang tentang Ponpes, tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Pakar Sayangkan Dua Isu Ini Tidak Terbahas dalam Debat Perdana Pilkada Jakarta
Pemerintah juga telah mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan turunan soal UU dan Perpres tersebut.
"Sehingga dengan demikian kami kalau memang nanti mendapatkan amanah, ini akan kami inisiasi,” kata Pramono, di Jakara, Rabu (9/10/2024).
Pramono sendiri mengaku paham betul soal Undang-undang tentang pondok pesantren, pasalnya ia terlibat langsung di dalamnya.
"Lebih baik Perda supaya ini jangka panjang dan ada komitmen juga dari DPRD mengenai hal itu," tandasnya.