Pakar Sayangkan Dua Isu Ini Tidak Terbahas dalam Debat Perdana Pilkada Jakarta

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 09 Oktober 2024 | 15:05 WIB
Pakar Sayangkan Dua Isu Ini Tidak Terbahas dalam Debat Perdana Pilkada Jakarta
Debat perdana Pilkada Jakarta di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam debat Pilkada Jakarta 2024 lalu yang menghadirkan tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno, tidak membahas dua hal penting persoalan masyarakat Jakarta.

Dua permasalahan tersebut, yakni Tarif KRL dan pembatasan usia kendaraan. Hal tersebut disampaikan Pengamat politik Ibnu Dwi Cahyo.

"Setidaknya terdapat dua hal yang belum sempat dibahas para paslon, yaitu pertama soal tarif KRL yang dikabarkan akan dicabut subsidinya. Lalu, pembatasan usia kendaraan bermotor," kata Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI seperti dikutip Antara, Rabu (9/10/2024).

Ibnu menilai, pencabutan subsidi tarif KRL menjadi isu penting sebab moda transportasi massal tersebut merupakan isu penting lantaran digunakan masyarakat dengan biaya terjangkau.

Baca Juga: Catat! Janji Pramono jika Pimpin Jakarta: Bakal Lanjutkan Proyek Museum Rasulullah yang Mangkrak di Era Anies

"Padahal KRL ini sedang mau teriak-teriak nih, karena ada usulan untuk mencabut subsidi. Itu kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga ini kan Jabodetabek ya dan masyarakat Jakarta yang pakai KRL tuh sangat banyak," ujar Ibnu.

Kemudian persoalan pembatasan usia kendaraan bermotor juga menjadi krusial dan perlu diperhatikan paslon Pilkada Jakarta saat ini. Sebab, aturannya sudah masuk ke dalam Undang-undang Daerah Khusus Jakarta, sehingga mereka harus menjelaskan ke masyarakat mengenai kejelasan aturan tersebut.

"Ini berbahaya sekali karena sudah masuk ke dalam undang-undang DKJ. Dalam Survei KedaiKOPI yang dilakukan pada 11-14 Juni 2024 terkait aturan itu kepada 445 responden, 49,2 tidak setuju dengan aturan itu, sedangkan yang setuju hanya 40,2 persen, dan 10,6 persen tidak tahu," jelas Ibnu.

Berdasarkan temuan itu, masyarakat yang tidak menyetujuinya, mayoritas beralasan karena faktor ekonomi.

Sebab, mereka harus membeli kendaraan baru untuk memenuhi pembatasan usia dan jumlah kendaraan.

Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Dikritik LBH Jakarta, Pramono Anung: Semakin Dikritik Semakin Bagus

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal di Jakarta, Kamis, terkait kabar yang beredar mengenai wacana penetapan tarif KRL Jabodetabek akan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025. Risal juga menekankan skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan.

"Rencana itu merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," kata dia di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Menurutnya untuk memastikan skema tarif subsidi KRL betul-betul tepat sasaran, DJKA Kemenhub masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

"Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata dia.

DJKA Kemenhub, kata Risal, juga akan membuka diskusi publik dengan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk memastikan skema tarif yang akan diberlakukan tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek.

Diskusi publik itu, kata dia, akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

"Sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat mengkonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas, maupun langsung kepada DJKA," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI