Suara.com - Sebanyak 10 kepala desa alias kades di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang diperiksa Bawaslu usai video dukungan terhadap Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) beredar luas di masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa para kades yang terlibat dalam video viral yang mendukung Andra Soni-Dimyati.
Diketahui sebelumnya, sebuah video pernyataan dukungan 10 kades di Kecamatan Mancak terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati Natakusumah viral di media sosial.
"Tadi sudah diperiksa dari jam 1 sampai jam 5. Dari 10 kades, ada 1 kades yang tidak hadir (pemeriksaan) dan belum ada keterangan kenapa dia ga hadir. Tapi walaupun kades itu ga hadir, tetap untuk tahapan akan kita lanjutkan," kata Furqon saat ditemui di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (7/10/2024) malam.
Baca Juga: Andra Soni Janjikan Rp300 Juta Per Desa Jika Terpilih Sebagai Gubernur Banten
Meski begitu, Furqon masih enggan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap para kades lantaran masih akan melakukan kajian akhir bersama gakkumdu.
"Tinggal kajian dan juga keterangan dari saksi itu akan kita bahas bersama gakkumdu. Hasilnya kalau plenonya clear, besok bisa diumumin, tapi kalau belum clear paling hari Rabu diumumin," ujarnya.
Pun saat disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada para kades, Furqon mengatakan masih menunggu hasil pembahasan bersama gakkumdu untuk menetukan sanksi yang akan diberikan.
"Walaupun tidak ada dugaan pidananya, tapi kalau kita mengacu pada SE 92 Bawaslu RI itu ada 2 tahapan untuk pilkada, ada pidana dan administrasi. Kalau terbukti ya pidana, harus diberhentikan kalau memang sudah ada kekuatan hukumnya," ungkapnya.
"Tapi kalau administrasi dan undang-undang lain itu kita akan serahkan ke ibu bupati karena yang punya SK, nanti bupati yang akan memberikan sanksinya," imbuh Furqon.
Baca Juga: Cerita Andra Soni 'Sulit Sekolah' Jadi Alasan Wujudkan Sekolah Gratis di Banten
Sementara di tempat sama, kuasa hukum para kades, Daddy Hartadi membantah bila kliennya telah melakukan tindak pidana pemilu karena tak menyebutkan mendukung salah satu pasangan calon.
"Sebenarnya dia tidak sebut bilang mendukung ya, tapi dia mengatakan bahwa dia sepakat nih dengan visinya bacalon ini," kata Daddy.
"Mereka hanya spontanitas pribadinya walaupun melekat jabatan kadesnya. Bahwa ada figur-figur yang menjadi bakal calon yang mungkin sama visi misinya," lanjutnya.
Daddy meyakini bila laporan terhadap kliennya tidak akan terbukti dikarenakan tidak masuk ke dalam syarat formil berdasarkan perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran dalam pilkada.
Pasalnya, kata Daddy, video yang dibuat oleh kliennya dilakukan sebelum penetapan calon terhadap Andra Soni-Dimyati Natakusumah oleh KPU.
"Jadi video itu dibuat jauh sebelum penetapan calon oleh KPU, jadi artinya belum ada calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Videonya dibuat pada 13 September yang kita ketahui pada tanggal tersebut tidak ada yang ditetapkan calon, bagaimana mungkin dilaporkan sebuah pelanggaran, wong tahapan kampanye dan penetapan calon aja belum dilakukan," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan