Suara.com - Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut satu, Ade Ruhandi alias Jaro Ade merespon adanya dugaan pelanggaran saat kampanye di Kecamatan Ciawi, Bojonggede dan Kecamatan Ciampea.
Kepada wartawan, Jaro Ade sapaan akrabnya itu mengaku menyerahkan semua masalah dugaan pelanggaran kampanye kepada Tim Hukum Paslon 01.
Politisi Partai Golkar itu mengaku hanya bisa pasrah, jika dugaan pelanggaran kampanye di tiga kecamatan tersebut dinyatakan bersalah.
"Kami mengormati langkah-langkah Bawaslu sesuai tugasnya," kata Jaro Ade kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Baca Juga: Tensi Panas Pendukung Dedie vs Sendi Saat Debat, Pengamat: Jangan Pertontonkan Kejelekan Dong!
Kendati demikian, dalam kepasrahan itu, Jaro Ade 'membebankan' masalahnya ke tim hukum pasangan Calon nomor urut satu untuk menindaklanjuti apa yang sudah diperkuat.
"Kami serahkan (kasus ini) ke tim hukum paslon," kata Jaro Ade.
Diberitakan sebelumnya, Jaro Ade diduga melakukan pelanggaran kampanye di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Ciawi, Bojonggede dan Kecamatan Ciampea.
Koordinasi Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan dugaan pelanggaran kampanye di Ciawi yakni soal dugaan kampanye di tempat ibadah dan sekolah.
Sementara, di Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Jaro Ade diduga berkampanye dengan cara membagikan susu gratis kepada pengguna jalan.
Baca Juga: Panas! Debat Calon Wali Kota Bogor di UIKA, Pendukung Dedie dan Sendi Hampir Bentrok
Sementara di Ciampea, Burhanudin mengaku masih melakukan pendalaman soal kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jaro Ade.