Suara.com - Bawasslu Kota Tangerang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait dugaan pelanggaran Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana. Seperti diketahui, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh menyatakan Nana Supiana terbukti melanggar etik lantaran hadir saat deklarasi dukungan kepada Andra Soni - Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati).
Laporan atas Bawaslu Kota Tangerang itu dilayangkan dari Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten. Pelaporan ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pilgub Banten.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Provinsi Banten, Faisal Rizal mengatakan, keputusan Bawaslu Kota Tangerang dianggap telah melanggar pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2017, pasal 9 (poin a) 'Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak; menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta.
"Bagaimana menjalankan prinsip adil, apabila Bawaslu Kota Tangerang mengabaikan fakta-fakta di lapangan. Akibatnya, putusannya, bukan hanya merugikan nama Kepala BKD Provinsi Banten, namun juga berdampak negatif kepada paslon Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah," katanya, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga: Ria Ricis Jadi Tim Sukses Cagub-Cawagub Andra Soni-Dimyati, Kena Cibir: Dia Enggak Tahu Kasusnya?
Faisal kemudian membeberkan beberapa fakta yang dianggap diabaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang dalam membuat keputusan pelanggaran pria yang kini menjabat PJs Wali Kota Cilegon.
"Berdasarkan informasi dan fakta yang kami dapat, bahwa Kepala BKD Provinsi Banten, hadir sebagai tokoh yakni Ketua Jaringan Paguyuban Pasundan Banten. Adapun kehadirannya untuk merayakan acara pemberian penghargaan sebagai pemenang lomba karya tulis dalam rangka menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI," jelasnya.
Faisal juga menyoroti agenda yang digelar pada 17 Agustus 2024 di Kota Tangerang, yang artinya sebelum jadwal tahapan pendaftaran paslon dibuka. Tentunya, jauh sebelum tahapan penetapan paslon dilaksanakan penyelenggara Pemilu.
"Jika dirunut dari rentang waktu acara yang diselenggarakan tersebut, faktanya adalah Andra Soni dan Achmad Dimyati masih menjabat sebagai anggota Dewan, belum menjadi paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Banten," paparnya.
Mengacu dari sejumlah fakta tersebut, LBH Bapera Provinsi Banten bakal melayangkan somasi dan dilanjutkan melaporkan perilaku Ketua Bawaslu Kota Tangerang ke DKPP Republik Indonesia.
Baca Juga: Ketua Apdesi Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten, Diduga Ajak Para Kades Menangkan Andra Soni
"Harapan kami, DKPP RI dapat menerima laporan kami dan segera diproses. Terkait soal apakah nanti Ketua Bawaslu Kota Tangerang, terbukti melanggar prinsip keadilan dan menodai prinsip berkepastian hukum sesuai yurisdiksinya, itu akan menjadi wilayah DKPP RI. Karena kami hanya menyampaikan temuan fakta-fakta yang di duga dilanggar oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang," ujarnya.
LBH Bapera juga merespon adanya laporan yang diajukan mahasiswa bernama Alvin ke Bawaslu Provinsi Banten. Dalam laporan tersebut, Ketua Bapera Provinsi Banten, Ali Hanafiah dituduh terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh Bapera pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Provinsi Banten.
"Kami LBH Bapera menyampaikan, apa yang dituduhkan kepada Ketua kami, sangat tidak berdasar," tegasnya.
Mengingat, acara Rakerda Bapera Provinsi Banten digelar pada 9 Agustus 2024, jauh sebelum tahapan pendaftaran dan penetapan paslon Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
Faktanya, Rakerda tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Wadir Lantas Polda Banten, DANREM, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang diwakili oleh staf ahli Gubernur Banten.
"Jangan coba-coba memanipulasi fakta. Sebab, ini akan kami mintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum," tutupnya.