Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat jadi Anggota DPR Terpilih, KPU-Bawaslu Langgar Aturan Pemilu?

Selasa, 01 Oktober 2024 | 03:05 WIB
Tetapkan 3 Kader PKB yang Dipecat jadi Anggota DPR Terpilih, KPU-Bawaslu Langgar Aturan Pemilu?
Ilustrasi ketegangan hubungan PKB dan PBNU [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza menilai jika Bawaslu dan KPU RI telah melanggar aturan pemilu karena menetapkan tiga anggota DPR dari PKB terpilih walau sudah dipecat oleh partainya. 

"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” katanya dikutip Selasa (1/10/2024). 

Diketahui, lewat keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Afifuddin pada Jumat (20/9) lalu, ada lima anggota DPR terpilih yang digantikan posisinya oleh kader lain di PKB. Tiga dari lima anggota DPR terpilih digantikan usai dipecat sebagai kader PKB. 

Mereka adalah Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II digantikan oleh Anisa Syakur. Lalu Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI yang digantikan oleh Muhammad Khozin, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V yang digantikan Rino Lande.

Baca Juga: Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Dua Menteri dari PKB Resmi Mengundurkan Diri

Menurutnya, tiga kader PKB itu telah dipecat dari partainya lantaran dianggap terbukti melanggar AD/ART dan disiplin partai. Berdasar klarifikasi KPU, lanjut Efriza, ketiga nama itu juga tidak menyampaikan keberatan ke Mahkamah Partainya. 

“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Di mana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” ungkapnya.

Terkait penetapan tiga anggota DPR terpilih yang sebelumnya dipecat oleh PKB, Efriza menganggap KPU dan Bawaslu telah menyalahi aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Pada pasal satu, ayat tiga belas disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” ungkapnya. 

Selain itu, citra KPU-Bawaslu dianggap bisa kembali tercoreng jika tetap ngotot melantik tiga kader PKB yang telah dipecat sebagai anggota DPR terpilih. 

Baca Juga: 5 Kader PKB Bakal Berebut Kursi Pimpinan DPR Malam Ini, Cak Imin Sebut Pasti Seru

“Jika tetap memaksakan ini dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU dari akumulasi kasus atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya,” ujarnya.

Diketahui, imbas terkait pemecatan dari partainya, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebelumnya menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9).

Gugatan itu dilayangkan Ghufron dan Irsyad lantaran Cak Imin selaku Ketum PKB dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dikutip Antara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI