Ada pun rincian 15 golongan itu adalah:
- Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- Lanjut usia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus Masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva Monitor
- Anggota TNI/Polri.
Pramono mempertegas kembali pernyataannya, yaitu dirinya memastikan akan memperjuangkan 15 golongan pekerja tadi mendapatkan kemudahan menggunakan moda transportasi yang lebih beragam.
"Gratis! Termasuk yang sudah digratiskan di busway, akan saya perluas ke LRT dan MRT," tandas Pramono.