Mulai Digarap, Bawaslu Sebut Dugaan Kampanye Jaro Ade di Tempat Ibadah Terancam Sanksi Pidana

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 30 September 2024 | 14:28 WIB
Mulai Digarap, Bawaslu Sebut Dugaan Kampanye Jaro Ade di Tempat Ibadah Terancam Sanksi Pidana
Jaro Ade memberi keterangan kepada awak media. [IST/BogorDaily]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mulai menggarap dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade di Kecamatan Ciawi beberapa waktu lalu.

Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di sekolah dan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di hari pertama kampanyenya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku pihaknya akan mengecek video sambutan Jaro Ade di dalam masjid dan pembagian makanan di lokasi yang sama.

"Saya cek lagi ya (video dugaan kampanye Jaro Ade di tempat ibadah), apakah dalam pembagian (makanan) itu mengandung unsur kampanye atau tidak," kata Ridwan Arifin, Senin 30 September 2024.

Baca Juga: Cawabup Bogor Jaro Ade Diduga Kampanye di Sekolah hingga Tempat Ibadah, Bawaslu Langsung Turun Tangan

Ia mengaku akan melakukan supervisi ke Pengawas tingkat Kecamatan alias Panwascam untuk menelusuri video yang beredar itu.

"Nanti kita akan telusuri dan Supervisi ke Panwascam Ciawi. Bagaimana case sebenarnya," jelas dia.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan larangan kampanye di dalam tempat ibadah pada calon kepala dan wakil kepala daerah diatur pada Pasal 69 huruf i UU tentang Pilkada.

Pada Pasal dan huruf i itu, menjelaskan calon kepala daerah dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Pelanggaran atas ketentuan larangan tersebut sesuai pasal 72 ayat 2 UU 10 tahun 2016 dikenai sanksi, peringatan tertulis walaupun belum menimbulkan gangguan; dan/atau penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah Pemilihan setempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Baca Juga: Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor

Di pasal selanjutnya, Pasal 187 ayat 3, Junto pasal 69 huruf i, menjelaskan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski begitu, calon kepala daerah akan dikenakan sanksi tersebut jika terbukti memenuhi unsur-unsur kampanye. Unsur-unsur kampanye yang dimaksud adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

"Itu unsur-unsur kampanye. Sifatnya kumulatif, semuanya unsur harus dipenuhi, meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program," kata Juhdi.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI