Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akan menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi alias Jaro Ade.
Pasalnya, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di lokasi yang dilarang oleh PKPU diantaranya tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.
Jaro Ade diketahui berkampanye di sebuah yayasan wilayah Kecamatan Ciawi, yakni di TKA, Madrasah, SMP YPPI Arrahmah dan Masjid Kaum, Desa Ciawi pada Jumat 27 September 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku akan melakukannya pemerikasaan secara mendalam soal dugaan larangan kampanye itu.
Baca Juga: Eks Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah dapat Dukungan dari AMS di Pilkada Bogor
"Kita akan lakukan langkah pendalaman informasi dulu" kata Ridwan Arifin, Minggu 29 September 2024.
Sementara itu, Koordinator divisi (Kordiv) pencegahan dan pengendalian pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut, tempat pendidikan bukan lokasi kampanye, kecuali di kampus atau perguruan tinggi.
"Ini mah udah masa kampanye, tidak boleh (berkampanye di sekolah) kecuali di perguruan tinggi . Itu pun ada syarat dan ketentuannya," papar dia.
10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye Pilkada Bogor
Ada sebanyak 10 larangan yang harus dihindari saat kampanye Pilkada Bogor pada pemilihan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2024.
Baca Juga: Puji Mantan Bupati Bogor, Rudy Susmanto: Rakyat Butuh Gagasan Ade Yasin
10 larangan itu diingatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat kepada tim kampanye dan masyarakat berkampanye untuk dukungannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam keterangan yang diterima Suarabogor.id mengingatkan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
"Untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tersebut tetap aman, damai dan lancar, Bawaslu kabupaten Bogor mengingatkan untuk dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan.
Berikut larangan-larangan pada masa kampanye:
1. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
10. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Kontributor : Egi Abdul Mugni