Dikutip dari situs web Jakarta Smart City, 15 golongan masyarakat penerima layanan gratis Transjakarta yakni, pengguna kartu Jakcard Combo:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Kemudian, penerima layanan gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot);
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
8. Larva Monitor;
9. Anggota TNI/Polri.