Suara.com - Calon Gubernur (Cagub) Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung mengaku optimis bisa menggratiskan layanan tranportasi baik MRT dan LRT, bagi para pekerja dapat terealisasikan.
Menurut Pramono Anung, keyakinan tersebut mendasar, lataran kebijakan tersebut telah diterapkan di Transjakarta.
"Jadi saya sudah mempelajari dan saya yakin skemanya bisa. Ada 15 golongan yang akan saya gratiskan,” kata Pramono di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
“Sekarang sudah gratis naik busway, saya kalau diberikan amanah akan menggratiskan naik MRT dan LRT," tambahnya.
Baca Juga: Pilkada Jakarta; Anak Abah Cenderung Dukung RK-Suswono, Pramono Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi
Pramono mengatakan, skema ini bakal diterapkan dengan menggunakan skema anggaran yang akan dikerjakan bersama dengan pemerintah pusat.
Pasalnya, selama ini biaya operasional dari LRT dan MRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Lain halnya dengan Transjakarta yang seluruhnya dibiayai oleh Pemda Jakarta.
"Karena untuk LRT dan MRT dan KRL ini anggaran berdua. Tetapi untuk busway ini sepenuhnya oleh pemerintah provinsi jadi untuk itu harus diajak kerja sama. Sebenarnya usulannya pernah dilakukan tetapi tidak pernah dieksekusi," jelas Pramono.
Pramono menilai, jika program ini dapat terlaksana, maka akan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Bukan hanya bagi masyarakat Jakarta, melainkan juga masyarakat dari daerah penunjang Jakarta, seperti Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Baca Juga: Blusukan ke Rusun Tanah Tinggi, Pramono Beli Camilan Diserbu Warga Hingga Dicegat Seorang Nenek
"Semalam saya sudah berbicara dengan ahli-ahli transportasi dan sangat mungkin untuk diterapkan," katanya.
Dikutip dari situs web Jakarta Smart City, 15 golongan masyarakat penerima layanan gratis Transjakarta yakni, pengguna kartu Jakcard Combo:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya;
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;
3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);
4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Kemudian, penerima layanan gratis dengan TJ Card:
1. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);
2. Penyandang disabilitas;
3. Anggota Veteran Republik Indonesia;
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;
6. Pengurus masjid (marbot);
7. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
8. Larva Monitor;
9. Anggota TNI/Polri.