Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

Jum'at, 27 September 2024 | 09:45 WIB
Sejak Januari-September 2024, DKPP Terima 514 Aduan Terkait Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024.

Data aduan tersebut merupakan akumulasi sejak Januari hingga 25 September 2024

"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, saat Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Kamis (26/9/2024) malam.

Tio mengatakan, ratusan aduan tersebut tidak begitu saja diperiksa dalam sidang. Namun terlebih dahulu melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil.

Baca Juga: Buntut Penggantian 5 Legislator PKB Terpilih, PBNU Minta DKPP Pecat Ketua KPU RI

Dari 514 aduan yang diterima DKPP, kata Tio, 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi.

Hasilnya, 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur.

Sementara itu, 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.

"Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," sebut Tio.

Dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan.

Baca Juga: Kasus Suap Rp530 Juta hingga Pelanggaran Syarat Anggota, DKPP Pecat 3 Penyelenggara Pemilu

Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.

Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sementara 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. 332 Teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentikan tetap, dan empat teradu dijatuhi pemberhentian sementara," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI