Suara.com - AKP Rianto memilih mundur dari jabatannya karena maju dalam Pilkada Asahan 2024. Rianto diketahui menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat terhadap AKP Rianto.
"Tanggal 30 Agustus surat keputusan pemberhentian dengan hormat sudah dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi suarasumut.id, Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya, Hadi mengatakan majunya Rianto di Pilkada Asahan merupakan hak politik siapapun. Jika masih calon, kata Hadi, Rianto tidak perlu mundur sebagai anggota Polri.
"Maju dalam pemilihan kepala daerah itu merupakan hak politik siapapun, termasuk anggota Polri. Tidak ada aturan baku yang melarang anggota Polri menjadi bakal calon kepala daerah," ujar Hadi.
"Jika masih status bakal calon tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur," sambung Hadi.
Namun, jika ditetapkan resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, Rianto mesti mundur dari anggota Polri.
"Tetapi, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka yang bersangkutan segera diproses pemberhentian secara resmi dari keanggotaan Polri," ungkapnya.
Hal ini tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri no 3 tahun 2005 tentang pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti pemilihan calon kepala daeran dan wakil kepala daerah.
Diketahui, AKP Rianto menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Asahan sejak Juli tahun 2023. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.
Kekinian Rianto merambah ke ranah politik dengan menjadi calon Wakil Bupati Asahan mendampingi Taufik Siregar.
Selain Partai Demokrat yang telah memberikan dukungan, Partai Gerindra juga telah memberikan dukungan terhadap pasangan Taufik-Rianto di Pilkada Asahan.