Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih

Senin, 23 September 2024 | 16:12 WIB
Muncul Gerakan Pilih Kotak Kosong dan Semua Paslon, KPU Klaim 93 Persen Warga Ingin Pakai Hak Pilih
Komisioner KPU August Mellaz. [Suara.com/Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi gerakan sipil untuk memilih kotak kosong dan memilih semua pasangan calon.

Anggota KPU RI August Mellaz menyebut gerakan itu sebagai dinamika di tengah warga. KPU, kata dia, hanya berkewajiban untuk melakukan sosialisasi.

Meski begitu, Mellaz mengeklaim bahwa hasil survei menunjukkan ada minat yang besar dari masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"Dari data yang disurvei itu misalnya gini, lepas dari opsinya apakah memilih gubernur dan wakil gubernur, termasuk bupati, wali kota, atau memilih hanya bupati, wali kota, atau hanya gubernur saja, tapi pada kisaran 93 persen referensinya atau niatnya untuk menggunakan hak pilih," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: KPU Pastikan 37 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

"Menurut kami ini hal yang kemudian tetap harus dijaga oleh kita, terkait dengan apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, KPU berkewajiban. Kami juga instruksikan ke teman-teman di jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap meningkatkan proses penyebarluasan informasi dan sosialisasi terkait tidak hanya tata cara, tapi juga visi misi dari setiap pasangan calon agar mendapatkan porsi yang setara," katanya.

Sebelumnya, KPU RI mengungkapkan ada 37 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Nantinya, 37 pasangan calon tunggal di daerah tersebut akan melawan kotak kosong dalam surat suara pada Pilkada 2024.

Mellaz menjelaskan saat pendaftaran ditutup pada 29 Agustus lalu, ada 44 daerah yang terdapat satu pasangan calon.

Namun, setelah proses pendaftaran diperpanjang dan KPU daerah membuka lagi proses penerimaan berkas pencalonan, angkanya berkurang menjadi 37.

"Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah," ujar Mellaz

Baca Juga: 8 Pasang Calon Kepala Daerah Tak Ditetapkan KPU, Auguts Mellaz: Masih Ada Proses Hukum

Lebih lanjut, dia menguraikan bahwa hanya satu pilkada level provinsi yang diikuti pasangan calon tunggal. Selain itu, ada 31 pilkada tingkat kabupaten dan 5 pilkada tingkat kota yang akan diikuti calon tunggal.

Meski hanya diikuti satu pasangan calon, Mellaz mengatakan jajaran KPU di daerah tetap memberikan perlakuan yang sama dengan daerah lain yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.

"Jadi tidak serta merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu. Jadi akan sangat bergantung pada saat pengundian yang saat ini sedang berlangsung," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI