Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat daerah menetapkan 1.553 pasangan calon kepala daerah pada berdasarkan data per tanggal 23 September 2024 pukul 08.00 WIB yang diterima KPU RI.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa dari 1.561 pasangan calon kepala daerah, hanya 1.553 pasangan yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
"Dengan demikian ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
"Oleh karena itu, untuk khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke Badan Pengawas Pemilu," tambah dia.
Lebih lanjut, dia memerinci dari 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan, 103 di antaranya pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta 284 calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Untuk 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU daerah, itu ada 6 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota," ujar Mellaz.
Berdasarkan data rekapitulasi per provinsi, ada 3 dari 78 pasangan calon kepala daerah di Provinsi Aceh yang tidak ditetapkan, 1 dari 87 pasangan di Provinsi Sumatera Utara tidak ditetapkan, 1 dari 46 pasangan di Provinsi Sumatera Selatan tidak ditetapkan, dan 1 dari 31 pasangan di Provinsi Bengkulu tidak ditetapkan.
Kemudian, 1 dari 53 pasangan di Provinsi Sulawesi Tengah tidak ditetapkan dan 1 dari 25 pasangan di Provinsi Gorontalo juga tidak ditetapkan.
"Komposisinya di Provinsi Aceh ada 3, di Sumatera Utara ada 1, di Sumatera Selatan ada 1, di Bengkulu ada 1, kemudian Sulawesi Tengah ada 1, dan terakhir di Gorontalo ada 1," katanya.
Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Provinsi Papua Tengah, Ini Rinciannya!