Malam Ini, Nomor Urut Tiga Pasang Cagub-Cawagub DKI Jakarta akan Diundi KPUD

Senin, 23 September 2024 | 10:00 WIB
Malam Ini, Nomor Urut Tiga Pasang Cagub-Cawagub DKI Jakarta akan Diundi KPUD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan para pasangan calon (paslon) kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar pengundian nomor urut bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada hari ini, Senini (23/9/2024).

Hal itu dilakukan setelah KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Dilihat dari jadwal tahapan Pilkada 2024, pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan satu hari setelah penetapan atau 23 September 2024.

Pengundian nomor urut dijadwalkan digelar di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada pukul 19.00 WIB yang dihadiri para pasangan calon.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Buka Terima Masukan Masyarakat terkait Paslon

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan para pasangan calon kepala daerah pada Pilkada DKI Jakarta 2024. Ada tiga paslon yang akan bertarung dalam kontestasi politik ini.

Ketiga paslon itu adalah Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura, Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang diusung parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, lalu Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan dukungan perseorangan 677.065 dukungan. Ketiganya sudah mendaftar ke KPU dan menyerahkan dokumen pendaftaran.

Penetapan dilakukan usai KPU DKI menggelar rapat pleno penetapan paslon Pilkada DKI 2024 yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Minggu (22/9/2024).

"Alhamdulillah hari ini, semenjak pukul 09.00 WIB-11.00 WIB tadi, kami sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan paslon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024," ujar Wahyu di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).

Ia menyebutkan, tiga pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta itu telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan KPU.

Baca Juga: 15 Parpol Selain PDIP Antarkan RK-Suswono ke KPU DKI, Kans Anies Maju Pilkada Tertutup

"Menetapkan pasangan calon peserta gubernur dan wagub DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ucap Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI