Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 20 September 2024 | 18:46 WIB
Calon Tunggal Versus Kotak Kosong, Bagaimana Pelaksanaan Debat Publiknya di Pilkada?
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin. [Suara.com/Chandra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam UU ini, diatur mengenai tahapan-tahapan Pilkada, termasuk tahapan kampanye yang mencakup debat publik sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Selain itu, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI