Suara.com - Pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat ada 35 daerah yang menggelar kontestasi politik tersebut diikuti calon tunggal.
Jumlah tersebut setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari dan setelah RDP serta diterbitkannya Surat Dinas KPU 1925 tentang Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.
Meski begitu, KPU menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (20/9/2024).
"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," tegasnya.
Baca Juga: KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong
Meski begitu, ia mengemukakan, bila suatu daerah hanya ada calon tunggal maka tetap akan dilakukan pengundian untuk menentukan nomor urut.
Lantas bagaimana dengan debat publik Pilkada yang diikuti calon tunggal melawan kotak kosong?
Dalam penjelasannya, Afifuddin memastikan bahwa kotak kosong tetap tidak mendapat fasilitas dalam tahapan debat publik.
"Maka ketika proses debat, yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi. Mungkin dari panelis dan seterusnya," jelas Afif.
Untuk diketahui, dasar hukum debat calon kepala daerah diatur dalam sejumlah peraturan, khususnya terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga: Simulasi Pilkada Dengan Kotak Kosong Dilakukan Secara Real, KPU Maros: Jadi Acuan Regulasi
Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Dalam UU ini, diatur mengenai tahapan-tahapan Pilkada, termasuk tahapan kampanye yang mencakup debat publik sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
Selain itu, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.