Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menanggapi pengakuan warga yang ternyata belum mengetahui bahwa kotak kosong dalam surat suara bisa dicoblos.
Ketua KPU Kabupaten Maros Jumaedi menjelaskan, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan pengetahuan warga soal pilkada dengan satu pasangan calon.
Namun, dia menyebut sosialisasi tersebut akan dilakukan berdasarkan regulasi yang memuat ketentuan tentang pilkada dengan kotak kosong.
“Termasuk itu, termasuk bagaimana mensosialisasikan cara memilih nanti itu baru pasca ini tentu akan ada regulasinya, bagaimana kemudian khusus terkait sosialisasi di kotak kosong itu,” kata Jumaedi di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).
Dia juga menilai bahwa kotak kosong merupakan salah satu isu yang sensitif di Maros sehingga sosialisasi perlu dilakukan secara hati-hati.
“Itu yang memang baru di kami dan itu memang penting untuk kami hati-hati melakukan sosialisasi karena berbicara kotak kosong itu sangat sensitif jika ketika kita keliru dalam mensosialisasikan,” ujar Jumaeidi.
“Sosialisasinya kami tentu mengacu pada regulasi yang ada. Ketika pimpinan kami di KPU RI sudah mengeluarkan regulasi terkait itu, terkait kampanye, terkait tungsura (pemungutan dan penghitungan suara) dan seterusnya, itu yang akan menjadi acuan kami,” tandas dia.
Sekadar informasi, KPU RI sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.
Baca Juga: KPU Perintahkan Jajaran Tingkat Provinsi Gelar Simulasi Pilkada Satu Paslon Lawan Kotak Kosong
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).