Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon tunggal di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pemilihan dengan satu pasangan calon melawan kotak kosong merupakan satu varian berbeda dari pemilihan pada umumnya.
"Ini adalah varian lain dari penyelenggaraan pilkada kita yang harus kita kelola supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," kata Afif di Gedung Serba Guna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9/2024).
Untuk itu, dia mengimbau agar KPU masing-masing wilayah dapat menyelenggarakan simulasi sejenis.
Baca Juga: Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros
Hal lain yang dia nilai perlu dilakukan ialah menguji coba tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel untuk menampung maksimum 600 pemilih.
Pada simulasi ini, KPU mendesain tata letak aula dengan alur yang harus dijalani pemilih ketika mencoblos nanti.
Pantauan Suara.com di lokasi, simulasi ini dilengkapi dengan meja dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bilik, kotak suara, dan tinta, serta surat suara dengan desain calon tunggal versus kotak kosong dan surat suara dengan 3 pasangan calon.
Pada surat suara itu, kolom yang disimulasikan sebagai calon tunggal diberi ilustrasi makanan-minuman, lengkap dengan ilustrasi partai pengusungnya yang digambarkan dengan buah-buahan sedangkan kolom kotak kosong dibiarkan putih.
Di Maros, hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar, yaitu Chaidir Syam-Suhartina Bohari yang diusung hampir oleh semua partai politik di Maros yang merupakan Bupati-Wakil Bupati Maros petahana.
Baca Juga: KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen
Namun, Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan dan diisukan positif narkotika sehingga KPU meminta calon wakil bupati diganti.
Dengan begitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros, Andi Muetazim Mansyu disepakati 9 partai politik pengusung untuk menggantikan Suhartina.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.
“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.
KPU RI mengungkapkan ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Dengan begitu, kotak kosong memiliki kemungkinan untuk memenangkan pemilihan di 41 daerah tersebut sehingga perlu adanya pilkada ulang.
Jika pilkada diulang pada 2025 karena kotak kosong menang, maka posisi kepala daerah di wilayah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara.