Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros

Minggu, 15 September 2024 | 10:56 WIB
Simulasi Pemungutan Suara: Kotak Kosong Bukan Idola Warga Maros
Sejumlah warga mengikuti simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah warga mengikuti simulasi pemungutan suara dengan satu pasangan calon pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dalam simulasi tersebut, terdapat surat suara yang berisi satu pasangan calon dan kotak kosong.

Namun ternyata, ada warga di Maros yang tidak mengerti bahwa kotak kosong bisa dipilih dan bisa memenangkan pemilihan saat melawan satu pasangan calon.

Misalnya, pasangan saudara kembar bernama Dayyana dan Balyana (27) yang mengikuti simulasi ini di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros.

"Tidak terpikir (bisa mencoblos kotak kosong)," kata Dayyana, Minggu (15/9/2024).

Baca Juga: KPU Papua Tengah Terima Aspirasi Dukungan Bakal Paslon Independen

Untuk itu, mereka menilai bahwa calon tunggal harus dipilih agar daerah mereka bisa memiliki pemimpin.

"Justru ndak boleh dicoblos kotak kosong," ucap Balyana.

Pandangan yang sama juga dimiliki oleh seorang warga bernama Wahyudin (25) yang mengaku tidak memilih kotak kosong.

Meski begitu, dia mengaku memahami bahwa jika kotak kosong menang, maka pilkada akan kembali dilakukan.

"Pilih calon tunggal karena lebih jelas," kata Wahyudin.

Baca Juga: Meki Nawipa-Deinas Geley Kembali Dapat Dukungan, Kali Ini dari Pemuda Suku Mee

Warga lain bernama Andi Rya (42) menilai calon tunggal juga mestinya dipilih masyarakat karena dia menyebut pemilih akan merugi jika mencoblos kotak kosong.

"Sangat merugikan, artinya kalau masya Allah memilih kotak kosong, calon kita tidak bisa naik. Kepercayaan masyarakat kepada cabup itu berkurang," sebut Andi.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang ketentuan pilkada ulang jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024 di suatu daerah.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa dalam rancangan PKPU tersebut, pihaknya mengatur bahwa penyelenggaraan pilkada akan diulang pada tahun depan jika kotak kosong memenangkan pemilihan.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025 dan KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

“Saat ini, KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan peraturan KPU tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan pemerintah,” tambah dia.

Sekadar informasi, KPU RI mengungkapkan ada 41 daerah dengan calon kepala daerah tunggal yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.

Dengan begitu, kotak kosong memiliki kemungkinan untuk memenangkan pemilihan di 41 daerah tersebut sehingga perlu adanya pilkada ulang.

Jika pilkada diulang pada 2025 karena kotak kosong menang, maka posisi kepala daerah di wilayah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara.

Berikut daftar 41 daerah dengan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024:

  1. Provinsi Papua Barat
  2. Aceh Utara
  3. Aceh Taming
  4. Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
  5. Asahan, Sumatra Utara
  6. Pakpak Bharat, Sumatra Utara
  7. Serdang Berdagai, Sumatra Utara
  8. Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara
  9. Nias Utara, Sumatra Utara
  10. Dharmasraya, Sumatra Barat
  11. Batanghari, Jambi
  12. Ogan Ilir, Sumatra Selatan
  13. Empat Lawang, Sumatra Selatan
  14. Bengkulu Utara, Bengkulu
  15. Kabupaten Lampung Barat
  16. Kabupaten Lampung Timur
  17. Tulang Bawang Barat, Lampung
  18. Bangka, Bangka Belitung
  19. Bangka Selatan, Bangka Belitung
  20. Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung
  21. Bintan, Kepulauan Riau
  22. Ciamis, Jawa Barat
  23. Banyumas, Jawa Tengah
  24. Sukoharjo, Jawa Tengah
  25. Brebes, Jawa Tengah
  26. Trenggalek, Jawa Timur
  27. Ngawi, Jawa Timur
  28. Gresik, Jawa Timur
  29. Kota Pasuruan, Jawa Timur
  30. Kota Surabaya, Jawa Timur
  31. Bengkayang, Kalimantan Barat
  32. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
  33. Balangan, Kalimantan Selatan
  34. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  35. Malinau, Kalimantan Utara
  36. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
  37. Maros, Sulawesi Selatan
  38. Muna Barat, Sulawesi Tenggara
  39. Pasangkayu, Sulawesi Barat
  40. Manokwari, Papua Barat
  41. Kaimana, Papua Barat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI