Suara.com - Panitia Distrik Pemilihan Umum (Pandis Pemilu) di Distrik Kota/Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) tingkat distrik di kantor distrik Jalan Merdeka, Rabu (11/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota Neci Martha Wartanoy, mengungkapkan adanya masalah terkait sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang belum terhubung dengan berita acara antara PPS dan kepala kampung. Masalah ini mengakibatkan ketidaksesuaian dengan prosedur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Masalah ini terjadi karena kepala kampung mengusulkan namanya sendiri sebagai sekretaris PPS, yang jelas-jelas melanggar aturan. Akibatnya, operasional PPS terhambat karena sekretariat PPS belum terbentuk," ujar Sarlota Neci Martha Wartanoy kepada Suara.com pada Rabu (11/9/2024).
Dia menambahkan bahwa meski telah berusaha berkoordinasi dengan kantor bupati untuk menyelesaikan masalah ini, bupati saat ini berada di luar daerah.
Baca Juga: SD YPPGI Nabire Papua Tengah Dipalang OTK, Siswa Terpaksa Belajar Di Emperan Sekolah
Sarlota berharap masalah ini segera teratasi agar PPS dapat menerima dana operasionalnya. Tanpa dana operasional, proses pemilu akan mengalami hambatan serius.
"Saat ini, meskipun ada masalah, kami tetap akan membayarkan dana operasional. Bukan kami menahan, tapi kami berharap masalah ini cepat selesai," tambah Sarlota.
Dia juga menjelaskan bahwa langkah-langkah sesuai PKPU sudah diambil, dan jumlah PPS di Distrik Nabire saat ini terdata sebanyak 7.557.
Namun, jumlah ini masih sementara dan akan dipastikan pada tanggal 21 September 2024 setelah penetapan di Kantor KPU Kabupaten Nabire.
Saat ini, data terbaru menunjukkan jumlah PPS berjumlah 70.557, berdasarkan hasil pelaksanaan di tingkat distrik selama 3 hari, dari 10 hingga 11 September 2024.
Baca Juga: Empat Alasan Pemuda dan Intelektual Daerah Tolak John Wempi Wetipo Maju di Pilkada Papua Tengah
"Data ini masih bisa berubah. Untuk Distrik Nabire Kota dan Distrik Kimi, proses rekapitulasi sudah berlangsung pada 11 September, sedangkan 15 distrik lainnya di Kabupaten Nabire sudah memulai dari 9-10 September atau hari ini," kata Sarlota.
Sarlota juga menginformasikan kemungkinan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga mencapai jumlah maksimal 600 TPS.
Apabila jumlah TPS melebihi angka tersebut, akan dilakukan pemecahan untuk membuat TPS baru.
Rekapitulasi final dan kepastian data akan diumumkan pada 21 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nabire.
Reporter : Elias Douw