Permintaan Perludem ke DPR, Bikin Aturan Larang Calon Tunggal Nyalong Lagi jika Keok di Pilkada

Rabu, 11 September 2024 | 20:10 WIB
Permintaan Perludem ke DPR, Bikin Aturan Larang Calon Tunggal Nyalong Lagi jika Keok di Pilkada
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait calon tunggal yang kalah dilarang mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

"Ini cuma tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Usep dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu.

Dia pun berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

"Kalau kemudian berhubung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ujarnya.

Baca Juga: Nyelekit! Novelis Okky Madasari Bikin Prosa Satire, Frasa Fufufafa Diusulkan Masuk KBBI

Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.

"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.

Selain itu, dia juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.

"Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus," pungkasnya.

Rapat soal Kotak Kosong Menang 

Baca Juga: Blak-blakan Tuding Jokowi Pecinta PKI, Ucapan Amien Rais Ditepis Mahfud MD, Apa Katanya?

Sebelumnya, dalam Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/9/2024) kemarin, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI