Waduh, Bawaslu Jabar Temukan Dokumen Administrasi Pasangan Calon Pilgub Jabar Belum Valid

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 10 September 2024 | 13:25 WIB
Waduh, Bawaslu Jabar Temukan Dokumen Administrasi Pasangan Calon Pilgub Jabar Belum Valid
Komisioner Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah [Dok Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sejumlah dokumen administrasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar yang belum valid.

Bawaslu sendiri sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, untuk segera menyelesaikan dokumen-administrasi pasangan calon Pilgub Jabar yang belum valid sebelum adanya penetapan.

Komisioner Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jabar, Muamarullah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan pada penelitian administrasi pasangan calon Pilgub Jabar.

"Dari Hasil pencermatan selama proses penelitian administrasi, Bawaslu Jabar mencatat ada beberapa dokumen yang belum lengkap dari empat pasangan calon," kata Kang Mumu sapaan akrabnya kepada Suara.com, saat ditemui di Kota Bogor, Selasa (10/9/2024).

Pria asal Depok ini menjelaskan, untuk pasangan calon Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sudah memenuhi dokumen administrasi yang sudah valid.

"Diantaranya Surat pemberitahuan pengunduran diri dari partai politik dan Fotokopi ijazah. Namun ada dokumen yang tidak valid yaitu Pencantuman gelar keagamaan atau adat," imbuhnya.

Kemudian untuk pasangan calon Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja dokumen yang sudah valid yaitu Keputusan pengadilan mengenai perubahan nama, tetapi Surat pernyataan calon belum valid.

Selanjutnya, untuk pasangan calon Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwinatarina ditemukan terdapat Dokumen yang sudah Valid yaitu Surat pengajuan pengunduran diri.

"Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses, dan Fotokopi ijazah. untuk Dokumen yang Tidak Valid yaitu Tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan Perbedaan nama di STTB dan KTP," jelasnya.

Baca Juga: Tora Sudiro Tolak Masuk Tim Kampanye Ronal Surapradja di Pilkada Jabar, Kenapa?

Sementara, untuk pasangan yang terakhir yaitu Ahmad Syaikhu dan Ilham Akbar Habibie terdapat Dokumen yang Valid, yaitu Surat pengajuan pengunduran diri, Surat keterangan pengunduran diri sedang diproses.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI