Suara.com - Bakal Calon Gubernur (Bacagub) DKI Jakarta menerima keluhan dari Petuhas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengenai durasi kontrak kerja yang terlalu singkat. Setiap tahun, petugas harus menjalani evaluasi dan perpanjangan kontrak.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang PPSU bernama Rizal saat kunjungan Pramono di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (8/9/2024). Rizal meminta tak ada aturan mengenai kontrak tahunan.
"Kebetulan saya PPSU Kelurahan Tanah Sereal. Tolong, Pak. Kalau bisa, setiap tahun kan kita tanda tangan kontrak lagi, tanda tangan kontrak lagi. Kalau bisa tanda tangan kontrak itu dihapus, Pak," ujar Rizal kepada Pramono.
Setidaknya, ia meminta durasi kontraknya diperpanjang hingga tiga tahun sebelum dievaluasi kembali.
"Kita dijadikan permanen atau tiga tahun baru tanda tangan kontrak. Lima tahun tanda tangan kontrak. Terima kasih, Pak. Saya yakin Bapak menang di mari," jelasnya.
Menanggapi Rizal, Pramono mengaku ingin mengecek lebih dulu aturan yang mendasari penentuan durasi kontrak kerja PPSU. Jika yang aturannya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) maka kepala daerah punya wewenang untuk merevisinya.
Namun, ia merasa permintaan kontrak untuk tiga tahun masih bisa dipenuhi. Ia pun berjanji akan mengubah aturan tersebut jika terpilih.
"Kalau memang PPSU itu diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur) kontrak satu tahun memang terlalu singkat. Tadi kan mengusulkan untuk tiga tahun. Bagi saya kalau itu aturannya Pergub, saya dan Bang Rano setuju. Tiga tahun juga wajar lah orang diberi evaluasi per tiga tahunan," pungkasnya.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Intensif, Ratusan Guguran Lava dan Awan Panas Ancam Zona Bahaya