LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK

Minggu, 08 September 2024 | 16:05 WIB
LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK
LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah (bacakada)yang bertarung di Pilkada 2024 dinyatakan telah lengkap oleh KPK. Berdasar data tersebut, maka LHKPN bacakada yang belum dinyatakan lengkap oleh KPK hingga pada Minggu (9/8/2024) tersisa 107 orang. 

“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Minggu. 

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan LHKPN sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat kuasa.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermeterai.

Baca Juga: Perang Taktik Timses Kubu Sahroni vs Cak Lontong di Jakarta: RK-Suswono Lebih Serius, Pramono-Rano Pilih Jalur Hiburan

Apabila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected].

Sedangkan, kepada bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima,” kata dia.

Tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Belum Klarifikasi Kasus Jet Pribadi tapi Berani Muncul di Podcast, Kaesang Dicibir: Enak Banget jadi Anaknya Mulyono

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI