Daftar ke KPU Jateng, Dua Paslon Ternyata Belum Kantongi SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 06 September 2024 | 00:00 WIB
Daftar ke KPU Jateng, Dua Paslon Ternyata Belum Kantongi SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan
Ilustrasi pilkada. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua bakal pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, ternyata belum memenuhi sejumlah persyaratan dokumen administrasi pendaftaran calon.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono. Ia mengemukakan sampai saat ini, keduanya belum memenuhi syarat. Namun, mereka diberikan waktu untuk memperbaiki syarat administrasi.

"Perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024," katanya, Kamis (5/9/2024).

Handi mengemukakan, ada 16 item dokumen wajib dan 19 item dokumen khusus yang harus dipenuhi bakal pasangan calon. Berdasarkan hasil verifikasi faktual syarat administrasi, Ahmad Luthfi masih kurang lima dokumen dan Taj Yasin Maimoen kurang enam dokumen.

Baca Juga: Puan Maharani Sebut Pilkada Jateng Bukan Perang Bintang: Serem Banget

Sementara, Andika Perkasa kurang 13 dokumen dan Hendrar Prihadi kurang 4 dokumen.

Beberapa dokumen yang belum mereka penuhi di antaranya, surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Sementara, hasil pemeriksaan kesehatan kedua bakal pasangan calon oleh tim dokter RS Kariadi dinyatakan bahwa keempat kandidat dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, KPU Jateng menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Baca Juga: Demi Nyagub di Jateng, Ahmad Luthfi Ajukan Resign ke Mendag Zulhas Terkait Jabatan Ini

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia, dengan total suara sah 13,7 juta suara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI