Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan hasil perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 2 sampai 4 September 2024.
Setelah ditutup pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat, KPU RI mengungkapkan hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar melalui jalur perseorangan atau independen.
Pasangan tersebut ialah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Keduanya diketahui menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta melalui jalur independen.
“Pencalonan perseorangan: Gubernur dan Wakil Gubernur 1 pasangan calon, Bupati dan Wakil Bupati 41 pasangan calon, Walikota dan Wakil Walikota 12 pasangan calon, total 54 pasangan calon,” demikian dikutip dari keterangan resmi KPU RI, Kamis (5/9/2024).
Adapun jumlah pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik di tingkat provinsi ialah 102 pasangan calon, tingkat kota 274 pasangan calon, dan tingkat kabupaten 1.121 pasangan calon.
Dengan begitu, total jumlah pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 1.497 pasangan.
KPU RI juga mengungkapkan ada 41 wilayah dengan satu pasangan calon yang berpotensi melawan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Usai perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah, 41 wilayah dengan satu pasangan calon terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 35 kabupaten.
Baca Juga: Nisya Ahmad Jadi Anggota DPRD Jawa Barat di Tengah Proses Cerai, KPU Bilang Begini