Ngaku Tetap Netral Meski Suami Maju Nyagub, Komisioner KPU Betty Epsilon Kutip Aturan Pemilu, Isinya Begini!

Kamis, 05 September 2024 | 13:37 WIB
Ngaku Tetap Netral Meski Suami Maju Nyagub, Komisioner KPU Betty Epsilon Kutip Aturan Pemilu, Isinya Begini!
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos menanggapi langkah suaminya, Zulkarnain Awat Amir yang maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Maluku Tengah.

Betty menegaskan dirinya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU untuk tetap netral.

Awalnya, dia menjelaskan bahwa Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023 menjelaskan bahwa nggota KPU tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dapat memepengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Berdasarkan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye," kata Betty kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga: Kocak! Rocky Gerung Ketawa Lihat Silfester Malah Gelut dengan Chico Hakim: Menang Banyak Dia

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos. [Suara.com/Dea]

Kemudian, pada Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diatur bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

"Berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan Bakal  Calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," tutur Betty.

Rapat pleno tersebut, kata Betty, menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak manapun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024.

"Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan sebagaimana angka 6 di atas juga telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU," ujar Betty.

"Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, dengan sebenar-benarnya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU," tandas Betty.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Rano Karno: Pede Menangkan Pilkada Jakarta, Bang Doel Ungkap Cara Kalahkan RK-Suswono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI