Suara.com - Kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan istilah yang digunakan ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan.
Dalam kondisi ini, surat suara memuat dua kolom: satu kolom dengan foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Pemilih dapat memilih antara paslon yang tersedia atau memilih "kotak kosong" sebagai keputusan tidak menghendaki paslon tersebut menjadi kepala daerah.
Lantas bagaimana bila kotak kosong yang menang dalam Pilkada, siapa yang akan menjadi penjabatnya?
Jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka pemerintah akan menunjuk penjabat untuk memimpin daerah tersebut sementara hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada yang sah.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau Pilkada.
Dalam hal ini, Pasal 54D ayat (4) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa jika belum ada pasangan calon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Wali Kota untuk memimpin daerah tersebut.
Dengan demikian, penjabat yang ditunjuk akan memimpin daerah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada yang sah.
Selain itu, maka Pilkada akan diulang untuk memberi kesempatan bagi calon-calon lain untuk maju dalam pemilihan ulang.