Dengan begitu, calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama tahapan Pilkada 2024, pencalonannya akan tetap dilanjutkan. Jika terpilih, calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik.
Namun, jika perkaranya sudah membuat kepala daerah terpilih berstatus sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
Lalu, jika kepala daerah terpilih terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai terpidana, maka yang bersangkunan akan diberi sanksi pemberhentian tetap.
Sebelumnya, lembaga antikorupsi akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.
"Menunggu hajatan pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tuturnya.