KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya

Selasa, 03 September 2024 | 21:56 WIB
KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Sampai Selesai Pilkada 2024, KPU Jelaskan Aturannya
Anggota KPU Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan aturan mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama proses Pilkada 2024.

Hal tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme tindak lanjut pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku sudah berkoordinasi dengan KPU terkait calon-calon kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penggantian calon kepala daerah pada masa pendaftaran bisa dilakukan calon perserorangan, partai politik, dan gabungan partai politik apabila pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Dia menyebut bahwa ketentuan tersebut tertuang pada pasal 126 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK Tak Ingin Kasus Korupsi Jadi Alat Menyerang Lawan Politik

Untuk calon kepala daerah yang terlibat proses hukum, Idham menjelaskan bahwa pengaturannya ada pada ayat (6) sampai (8) Pasal 163 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

(6) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(7) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur.

(8) Dalam hal calon Gubernur dan/atau Calon Wakil Gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur

Hal tersebut juga berlaku pada ayat (6) sampai (8) Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: KPK Koordinasi dengan KPU soal Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

“Ada 3 norma yang mengatur tentang pembatalan sebagai calon atau pasangan calon dalam UU Pilkada yaitu: 1. Pembatalan sebagai calon, karena melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No 10 Tahun 2016; 2. Sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 135A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016; dan 3. Pembatalan sebagai pasangan calon karena melanggar Pasal 76 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2016,” kata Idham saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/9/2024).

Dengan begitu, calon kepala daerah yang menjadi tersangka selama tahapan Pilkada 2024, pencalonannya akan tetap dilanjutkan. Jika terpilih, calon kepala daerah tersebut tetap akan dilantik.

Namun, jika perkaranya sudah membuat kepala daerah terpilih berstatus sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.

Lalu, jika kepala daerah terpilih terbukti melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai terpidana, maka yang bersangkunan akan diberi sanksi pemberhentian tetap.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi akan menunda proses hukum yang melibatkan para calon kepala daerah yang mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan proses hukum calon kepala daerah akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada 2024 selesai.

"Menunggu hajatan pilkada selesai," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Namun, Tessa mengatakan, hal tersebut tidak berlaku pada calon kepala daerah yang sudah berstatus sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI