Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi terhadap tiga penyelenggara pemilu berupa pemberhentian tetap.
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalam tiga perkara yang berbeda.
Salah satunya ialah Anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo yang dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp530 juta dari calon anggota legislatif DPRD Kota Bandar Lampung.
Uang tersebut merupakan suap agar Fery menambah tiga ribu suara pada perolehan suara untuk caleg yang dimaksud.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Terseret Kasus Catut KTP, Dharma kun Wardhana Tetap Daftar Pilkada
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam putusannya, dikutip Selasa (3/9/2024).
Selain Fery, sanksi serupa dijatuhkan kepada anggota KPU Kabupaten Asmat Maikel Takanyuai yang telah divonis penjara 10 bulan dan denda Rp5 juta dari Pengadilan Negeri Merauke.
Mikael dinyatakan terbukti bersalah dengan mengubah perolehan suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Asmat.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Maikel Takanyuai selaku Anggota KPU Kabupaten Asmat terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tegas Heddy.
Terakhir, DKPP juga memberhentikan Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah Iwan Tabuni secara tetap.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
Pasalnya, Iwan disebut terbukti belum memenuhi syarat jeda waktu minimal waktu lima tahun sejak mengundurkan diri dari partai politik saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu.