Suara.com - Kepala suku yang berada di 8 kabupaten, Provinsi Papua Tengah menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah, Senin (2/9/2024). Kedatangan tersebut sebagai bukti dukungan mereka kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Tengah, Isaias Douw dan Yustus Wonda.
Kepala Suku Besa Papua Tengah, Meepago Melkianus Keiya mengatakan bahwa kedatangan tersebut untuk menyampaikan sejumlah usulan regulasi terkait nilai-nilai hukum yang berlaku di Indonesia mengenai pemilihan kepala daerah.
"Saran dan pengusulan yang datang dari kepala-kepala suku ini berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18b, hak dan kepercayaan dikawinkan undang-undang UU nomor 21 tahun 2021," ujar Melkias Keiya kepala suku besar Papua tengah kepada wartawan, Senin 2/9/2024.
Dalam pasal 18b tersebut, menyatakan soal pengakuan dan pernghormatan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, yang diatur dengan Undang-undang. Kemudian juga pengakuan negara dalam menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Baca Juga: MRP Papua Tengah Siapkan Rancangan Peraturan Masyarakat Adat
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa di dalam undang-undang otonomi khusus menjadi payung pemberlakuan daerah otonomi baru atau DOB. Ia meyakini bahwa peluang untuk mengusulkan kepala daerah bisa disampaikan melalui partai lokal dan sistem noken.
"Kita hari ini ingin mengusulkan saja, bila perlu ke depan KPU Papua Tengah tolong usulkan ke pusat, apabila (pendaftaran bakal calon melalui) partai lokal tidak diberlakukan, maka sistem noken bisa negara setujui," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama diserahkan dukungan kepada Isaias Douw dan Yustus Wonda. Berikut rincian dukungan 580 ribu suara noken untuk pasangan tersebut yang diberikan dari masing-masing kabupaten, yakni:
- Kabupaten Nabire 80.000 suara
- Kabupaten Dogiyai 75.000 suara
- Kabupaten Deiyai 60.000 suara
- Kabupaten Paniai 70.000 suara
- Kabupaten Intan Jaya 75.000 suara
- Kabupaten Puncak Jaya 90.000 suara
- Kabupaten Puncak 50.000 suara
- Kabupaten Mimika 80.000 suara.
Sementara itu, Sekretaris KPU Papua Tengah Mohammad Asram menerima masukan tersebut dan menyampaikan kepada pimpinan.
"Menurut KPU Papua Tengah tugas saya untuk menerima dan kami akan lanjutkan ke pemerintah pusat PEMPUS dalam komisi pemilihan umum KPU republik Indonesia RI," katanya.
Baca Juga: KPU Papua Tengah Pastikan Dokumen Paslon Meki-Deinas Lengkap dan Memenuhi Syarat
Reporter : Elias Douw