Suara.com - Anggota DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan lantaran maju sebagai kontestan di Pilgub Jawa Timur.
"Jadi sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak, sebelum pendaftaran kan, emang sebagai sebuah persyaratan tetapi kita juga sampaikan bahwa itu diperlukan pada saat penetapan saya sebagai calon gubernur," kata Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, surat pengunduran dirinya tersebut hanya tinggal menunggu ditinya ditetapkan sebagai calon gubernur yang berkontestasi di Pilgub Jatim.
"Ya bukan belum di-acc. Tapi kan memang belum penetapan, jadi saya kira DPR belum perlu mengeluarkan itu," katanya.
"Jadi terkahir kalau penetapannya 22, ya udah ditetapkan di situ mungkin surat dari DPR keluar satu hari sebelum 22 kali. Atau persis tanggal 22 September," sambungnya.
Ia mengaku masih akan menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI di sisa masa jabatannya tersebut.
"Jadi saya akan tetap menjalankan tugas konstitusional sebagai wakil rakyat. Jadi kita masih kawal mau pansus bahkan kemarin juga ada uu yang saya teriakan yang mudah-mudahan dapat atensi oleh pimpinan DPR seperti RUU PPRT, kemudian RUU Masyarakat Adat, ada RUU BUMN atau bahkan yang perampasan aset kalau bisa diselesaikan sebelum masa tugas periode ini berakhir mengapa tidak gitu. Toh itu juga kita maksudkan untuk kebaikan rakyat dan bangsa Indonesia," pungkasnya.