Pilkada Ulang di 2025 Bakal jadi Alternatif jika Kotak Kosong Menang, Simak Penjelasan Lengkap KPU

Senin, 02 September 2024 | 13:30 WIB
Pilkada Ulang di 2025 Bakal jadi Alternatif jika Kotak Kosong Menang, Simak Penjelasan Lengkap KPU
Anggota KPU RI Idham Holik. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa pilkada ulang bisa dilakukan jika pemenang dalam kontestasi itu adalah kotak kosong

"Terkait ketentuan (kotak kosong menang pilkada) tersebut, ada dua alternatif," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (2/9/2024). 

Salah satu alternatif yang disampaikan Idham ialah pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, dalam konteks ini, pada 2025 mendatang.

Dengan begitu, daerah berkesempatan untuk segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.

Baca Juga: Mau Sowan ke Bang Yos, Foke, Ahok hingga Anies, Siapa Mantan Gubernur Jakarta yang Bakal Ditemui Rano Karno Hari Ini?

"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," tutur Idham.

Alternatif kedua ialah dengan dilaksanakannya pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. 

Idham menjelaskan langkah itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, di mana pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak. 

Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," kata Idham.

"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," tambah dia. 

Baca Juga: Andra Soni-Dimyati Tertidur Pulas di Mesin MRI Setelah 10 Jam Pemeriksaan Kesehatan

Sebelumnya, Idham mengngkapkan jumlah wilayah yang punya calon tunggal dan akan melawan kotak kosong sebanyak 43 wilayah. 

”Papua Selatan Kabupaten Asmat ada dua Paslon. Karena terkendala jaringan maka masih belum selesai di-upload ke Silon,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Adapun daftar daerah dengan satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 ialah sebagai berikut:

  • Pilkada Provinsi (1 Pilgub)
  1. Papua Barat 1 pason (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
  • Pilkada Kab/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)
  1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
  2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
  3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
  4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
  5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
  6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
  7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
  8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
  9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
  10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
  11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
  12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
  13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
  14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
  15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
  16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
  17. Sulawesi Utara 1 kabupaten (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro)
  18. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
  19. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
  20. Gorontalo 1 kabupaten (Puhowato)
  21. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
  22. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI