Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa pilkada ulang bisa dilakukan jika pemenang dalam kontestasi itu adalah kotak kosong.
"Terkait ketentuan (kotak kosong menang pilkada) tersebut, ada dua alternatif," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (2/9/2024).
Salah satu alternatif yang disampaikan Idham ialah pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, dalam konteks ini, pada 2025 mendatang.
Dengan begitu, daerah berkesempatan untuk segera memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tanpa menunggu terlalu lama.
"Sebagaimana salah satu tujuan diadakannya pemilihan atau pilkada yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung," tutur Idham.
Alternatif kedua ialah dengan dilaksanakannya pilkada sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menjelaskan langkah itu merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015, di mana pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.

"Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara," kata Idham.
"Alternatif ini tentunya menunda keinginan pemilih atau rakyat memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh pemilih," tambah dia.
Sebelumnya, Idham mengngkapkan jumlah wilayah yang punya calon tunggal dan akan melawan kotak kosong sebanyak 43 wilayah.