Suara.com - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusumah menjalani pemeriksaan kesehatan selama hampir 10 jam lamanya di RSUD Banten sebagai syarat maju di Pilgub Banten pada Minggu (1/9/2024).
Bahkan, keduanya pun mengaku sempat tertidur di dalam mesin magnetic resonance imaging (MRI) saat sedang dilakukan pemindaian struktur tubuh lantaran saking merasa lelahnya dengan serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik, kejiwaan dan anti narkoba tersebut.
"Kita sempat tidur dalam mesin MRI karena pemeriksaannya itu setengah jam," ujar Dimyati Natakusumah kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Minggu (1/9/2024) petang.
Selain itu, Dimyati mengaku dirinya bersama Andra Soni sempet merasakan keder saat diminta mengerjakan soal psikotes dalam tahapan pemeriksaan kesehatan tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Anies Bertemu Cagub-Cawagub Pramono-Rano di CFD, Saling Tertawa Penuh Kehangatan
Pasalnya, durasi waktu terbatas yang ditetapkan mengisi ratusan soal psikotes menjadi alasan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung Koalisi Banten Maju (KBM) itu sedikit kelimpungan.
"Ya itu pas psikotes bikin deg-degan, karena waktunya terbatas, soalnya banyak. Dan kita berpacu tuh untuk menyelesaikan, soalnya sih mudah hanya waktunya terbatas, tapi enggak apa-apa kita bisa selesaikan," kata Dimyati Natakusumah.
"Iya, ada 560 soal (psikotes) dengan batas waktu tertentu soalnya," timpal Andra Soni.
Meski begitu, baik Andra Soni maupun Dimyati Natakusumah mengaku cukup senang menjalani proses pemeriksaan kesehatan yang merupakan syarat dalam proses pencalonan maju di Pilgub Banten 2024.
Tak ayal, keduanya menyampaikan rasa optimisnya mendapatkan hasil yang baik dalam proses pemeriksaan kesehatan yang dijalani sehingga bisa ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU Provinsi Banten pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Baca Juga: Anies Baswedan Tetap Santai Usai 'Dilepeh' di Jakarta dan Emoh ke Jabar: Saya Bukan Cari Kerja
"Yah seru aja tahapan pemilu memang seperti ini, dan harapannya tentu tahapan-tahapan berikutnya kita bisa menyelesaikan dengan baik. Inshallah optimis lolos, ditetapkan tanggal 22 (September) nanti, inshaallah," kata Andra Soni.
Sebagai informasi, tahapan pemeriksaan kesehatan diatur dalam diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tes kesehatan calon kepala daerah dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kontributor : Yandi Sofyan