Pendaftaran Ditutup, KPU Papua Tengah Terima Pendaftaran 4 Bakal Paslon Gubernur

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 23:00 WIB
Pendaftaran Ditutup, KPU Papua Tengah Terima Pendaftaran 4 Bakal Paslon Gubernur
Ketua KPU Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni. [Suara.com/Elias Douw]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah menutup masa pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis (29/8/2024) malam sekira jam 23.59 waktu setempat.

Sebelumnya diberitakan pada Rabu (28/8/2024), KPU Papua Tengah menerima pendaftaran bakal paslon Meki Frits Nawipa-Deinas Geley yang didukung PDIP, PPP, PKN, dan PBB. Kemudian pada Kamis (29/8/2024) datang mendaftar, paslon John Wempi Wetipo-Ausilius You yang didukung Partai Gerindra, PKS, dan Gelora.

Menyusul paslon Natalis Tabuni-Titus Natkime yang didukung Partai NasDem, Partai Buruh, PSI, dan Partai Ummat. Adapun paslon terakhir yang mendaftar Willem Wandik-Aloysius Giyai yang didukung Partai Hanura, PKB, Golkar, Demokrat, dan Perindo.

Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, dalam keterangan pers di kantornya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran fase pendaftaran paslon.

Baca Juga: Relawan JWW-AYO Deklarasi Dukungan, Wempi: Mari Sama-Sama Jaga Provinsi Papua Tengah agar Lebih Maju

"Terima kasih kepada pihak keamanan TNI-Polri, serta kawan-kawan media yang membagikan informasi selama pendaftaran," ujarnya, Kamis (29/8/2024) malam.

Ia juga merinci sejumlah bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten yang mendaftar di KPUD kabupaten

"Jumlah yang mendaftar sebagai bapaslon bupati di kabupaten yaitu, Kabupaten Intan Jaya ada lima bakal calon, Puncak Jaya dua bakal calon, Nabire dua bakal calon, Dogiyai lima bakal calon, Puncak 4 bakal calon, Deiyai lima bakal calon, Paniai dua bakal calon; tiga bakal calon lainnya sedang antre. Kemudian Mimika 3 bakal calon," katanya.

Jennifer juga mengemukakan bahwa semua berkas dari kabupaten sudah diterima dan kini dalam tahapan verifikasi. Adapun tahapan setelah pendaftaran, paslon wajib menjalani tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU Papua Tengah.

"Kemudian tahapan berikutnya pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan di lakukan di dok ll Jayapura Papua," katanya.

Baca Juga: KPU Papua Tengah Pastikan Dokumen Paslon Meki-Deinas Lengkap dan Memenuhi Syarat

Sementara itu, Komisioner KPU Papua Tengah, Indra Ebang Olla, mengatakan bahwa selain persyaratan yang sesuai dengan PKPU RI pasal 20, pihaknya juga berpedoman pada aturan PKPU Nomor 29 Tahun 2024, terutama pasal 1, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 tentang gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua OAP.

"Oleh karena itu, dokumen yang kami terima terkait dengan kekhususan Orang Asli Papua (OAP), dan selanjutnya masyarakat asli Papua Tengah, dilakukan verifikasi," ujarnya.

Reporter : Elias Douw

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI