Menurutnya, aturan itu sudah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.
Aturan tersebut langsung dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Senada dengan itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.