Suara.com - Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) DKI Jakarta, Rano Karno menyatakan sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal ini dilakukan setelah ia ikut berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI bersama Pramono Anung.
Rano sebelumnya tercatat sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP. Namun, ia telah mengirimkan surat pengunduran dirinya secara resmi ke pimpinan dewan dan Sekretariat DPR.
"Saya sebagai anggota DPR RI saya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Komisi 10," ujar Rano usai menjalani tes kesehatan untuk Pilkada DKI Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno Buka Pintu untuk Anies jika Mau Jadi Timses di Pilkada Jakarta
Rano mengatakan proses pengunduran dirinya saat ini masih berjalan. Namun, ia mengaku suka rela melakukannya karena merupakan konsekuensi dari keputusannya maju Pilkada DKI.
Selain itu, Rano juga otomatis tak akan menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Pemeran Si Doel dalam sinetron 'Si Doel Anak Sekolahan' ini turut terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
"Semua sedang dalam proses artinya itu konsekuensi saya menjalankan tugas yang lain dan sebagai anggota DPR RI saya telah mengundurkan diri," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dengan KPU dan pemerintah menyepakati aturan baru untuk Pikada 2024. Aturan yang dimaksud yakni, anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur apabila maju di Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, aturan tersebut disepakati untuk meredam konflik.
Baca Juga: Rano Karno Ngos-ngosan Saat Treadmill Tes Kesehatan: Pinggang Gue Pegel
"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2024).
Menurutnya, aturan itu sudah disepakati bersama dalam rapat kerja bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP.
Aturan tersebut langsung dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan Peraturan Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Senada dengan itu, Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan, tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.