Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 19:14 WIB
Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong, Tapi Tidak Bakal Difasilitasi KPU
Ilustrasi surat suara Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah dengan satu pasangan calon atau calon tunggal.

Pasalnya, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya tidak diwajibkan untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong dalam undang-undang pilkada.

"Undang-undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang seringkali disebut dengan kotak kosong," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Menurut dia, kotak kosong sebenarnya istilah politik dalam pemilihan kepala desa. Sebab, dalam Pilkada tak ada istilah kotak kosong melainkan surat suara tak berfoto.

Baca Juga: Daerah Akan Dipimpin Penjabat jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Idham menjelaskan bahwa KPU tidak melarang masyarakat mengkampanyekan kotak kosong dalam pilkada 2024, tetapi masyarakat juga tak diperbolehkan menghasut seseorang untuk tidak menggunakan hak suaranya.

"Yang dilarang itu, menghasut orang untuk tidak memilih. Menghasut orang untuk tidak menggunakan hak suaranya, itu yang dilarang oleh UU," ujar Idham.

Lebih lanjut, dia mengatakan rancangan surat suara nantinya akan ada foto pasangan calon tunggal dan yang tidak berfoto pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Nantinya letak foto itu akan disesuaikan dengan pengundian nomor urut.

"KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya," ucap Idham.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan total wilayah dengan calon kepala daerah tunggal yang sudah mendaftar sebanyak 48 wilayah.

Baca Juga: Adian Napitupulu Ungkap Skenario Kotak Kosong Di 150 Pilkada: Tapi Putusan MK Selamatkan Suara Rakyat

Idham menjelaskan bahwa 48 wilayah itu terdiri dari satu provinsi, yaitu Papua Barat, 42 kabupaten, dan lima kota. Untuk itu, masa pendaftaran calon kepala daerah akan diperpanjang.

“Berdasarkan 135 PKPU Nomor 10, tidak hanya untuk kasus Papua Barat ya, kasus di 42 kabupaten dan 5 kota atau 48 calon tunggal ini mereka akan memperpanjang masa pendaftaran,” kata Idham.

Untuk Pilgub Papua Barat, Idham menjelaskan masih terdapat partai politik yang belum mengusulkan pasangan calonnya, yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Nantinya, lanjut Idham, sosialisasi akan dilakukan terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI