Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi adanya gugatan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan ini berkaitan dengan pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Kendal, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis malam pukul 23.59 waktu setempat di seluruh Indonesia.
Idham membenarkan bahwa gugatan itu diajukan PKB lantaran mereka sudah mendaftarkan pasangan calon Dyah Kartika dan Benny Karnadi. Padahal, PKB akan mengusung pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
Dengan begitu, KPU Kendal menolak pendaftaran Dico-Ali lantaran adanya surat rekomendasi ganda dari PKB. Untuk itu, PKB mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Baca Juga: 3 Kali Mangkir Panggilan, Pencatutan KTP Oleh Dharma-Kun Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu
“Berkaitan dengan informasi yang saya sampaikan, semalam mendapatkan informasi dari Kabupaten Kendal, Jawa Tengah bahwa ada yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, itu benar sekali partai yang dimaksud (PKB),” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Mengenai hal tersebut, Idham menjelaskan bahwa partai politik hanya bisa mendaftarkan pasangan calon dan tidak bisa menarik dukungannya setelah didaftarkan ke KPU daerah.
“Kami atur di dalam pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang di mana partai politik hanya boleh sekali mendaftarkan pasangan calonnya dan tidak boleh menarik dukungannya,” ujar Idham.
Dia juga mengatakan bahwa KPU daerah melakukan klarifikasi kepada partai politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon kepada daerah. Klarifikasi tersebut dituangkan dalam berita acara.
Baca Juga: Dirayu Lagi oleh PKB Buat Pilkada Jabar, Sandiaga Uno Mulai Tergoda?