Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa partai politik bisa mengubah arah dukungannya meski sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang diusung.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku apabila hanya ada satu bakal pasangan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis malam pukul 23.59 WIB waktu setempat di seluruh Indonesia.
Awalnya, Idham menjelaskan bahwa di suatu wilayah dengan pasangan tunggal menyisakan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi ambang batas.
KPU kemudian mempersilakan partai atau gabungan partai tersebut untuk menyampaikan dukungannya pada perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah.
Kemudian, lanjut Idham, apabila pasangan calon tunggal menyisakan partai atau gabungan partai yang tidak memenuhi ambang batas, maka partai politik yang sudah mengusung calon tunggal bisa menarik dukungannya.
“Di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
Pasalnya, Idham menegaskan KPU berkomitmen untuk mendorong agar tidak ada calon tunggal di suatu daerah.
Meski begitu, Idham mengatakan jika setelah masa pendaftaran diperpanjang tetap hanya ada satu pasangan calon kepala daerah, maka partai politik tidak akan diberikan sanksi seperti pada pilpres.
Baca Juga: Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai
“Kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah, parpol tersebut tidak mendapatkan sanksi sebagaimana sanski pada saat pilpres,” tutur Idham.