Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Koalisi Raksasa, Calon Tunggal Pilgub Papua Barat Dominggus Mandacan-M Lakotani Didukung 17 Partai
Cagub petahana Papua Barat, Dominggus Mandacan. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan Papua Barat menjadi satu-satunya daerah tingkat provinsi dengan satu pasangan calon atau calon tunggal yang mendaftar.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik setelah masa pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis malam pukul 23.59 waktu setempat di seluruh Indonesia.

Idham menyebut bahwa bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua Barat ialah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani.

Dominggus merupakan Ketua Partai Nasdem Papua Barat sedankan Lakotani adalah Ketua Partai Gerindra Papua Barat Daya. Menurut Idham, keduanya diusung oleh 17 partai politik.

Baca Juga: Soal Sosial Ekonomi Jakarta, Dharma Pongrekun: Jangan Berpikir Keselamatan Itu Hanya Urusan Uang

“Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat dan di Papua Barat kebetulan masih ada partai politik dalam hal ini PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon sebagaimana yang diatur di pasal 11 PKPU 10 tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan paslon,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Nantinya, lanjut Idham, sosialisasi akan dilakukan terlebih dulu selama tiga hari. Kemudian, pendaftaran pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2024," tandas Idham.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI