Ada Lima Daerah di Jatim Diisi Calon Tunggal, Begini Langkah KPU

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 13:37 WIB
Ada Lima Daerah di Jatim Diisi Calon Tunggal, Begini Langkah KPU
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mencatat ada lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah di daerah tersebut. Ini menyusul setelah berakhirnya tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam menjelaskan munculnya calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari.

"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam di Surabaya, Jumat (30/8/2024).

Ia menambahkan, lima daerah yang memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Baca Juga: KPU Jakarta Nyatakan Berkas Pendaftaran Dharma-Kun Lengkap

Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

"Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya," ucapnya.

Sementara itu, usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.

"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” kata dia.

Baca Juga: Janji Dharma-Kun untuk Warga Jakarta: Kalau Perlu, JIS Kami Gratiskan

Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024.

“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI