Suara.com - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari blak-blakan mendukung bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta 2024. Dukungan itu diberikan Siti Fadilah lantaran Dharma Pongrekun dianggap memahami isu pandemi.
Pernyataan itu disampaikan Siti Fadilah saat ditemui awak media di di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (29/8/2024).
"Dia mementingkan kedaulatan rakyat Jakarta dan dia tahu persis tentang pandemi," kata Siti dikutip dari Antara, Jumat (30/8/2024).
Siti mengatakan bahwa pandemi merupakan ancaman yang sangat luar biasa pada masyarakat Jakarta.
Baca Juga: Respons Putusan Bawaslu soal Pencatutan NIK, Dharma Pongrekun: Kami Adalah Pengantin
Terlebih, Dharma juga memahami dunia politik sehingga mampu melindungi masyarakat Jakarta dengan kecerdasannya.
Maka dari itu, Siti yang mengaku telah lama mengenal Dharma meyakini bahwa sosoknya mampu memimpin pembangunan Jakarta.
"Dharma memiliki visi dan misi yang bagus untuk pembangunan Jakarta dan sumber daya manusia (SDM)," ujar dia.
Siti mengaku bangga bisa menjadi bagian penasihat dalam Tim Sukses Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Dengan demikian, dia mengaku siap mengawal segala proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI untuk bisa memenangkan purnawirawan polisi itu.
Baca Juga: Janji Dharma-Kun untuk Warga Jakarta: Kalau Perlu, JIS Kami Gratiskan
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun berjanji akan menggratiskan sewa Jakarta International Stadium (JIS) jika ada anggaran.
Selain menggratiskan JIS, dia juga mengenalkan program Selamatkan Jiwa demi menjaga keamanan dan membuat perut kenyang demi memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Pasangan dari jalur perseorangan atau independen ini tiba di Kantor KPU DKI pada pukul 19.30 WIB untuk mendaftarkan dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus, pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. (Antara)