Respons Putusan Bawaslu soal Pencatutan NIK, Dharma Pongrekun: Kami Adalah Pengantin

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 03:25 WIB
Respons Putusan Bawaslu soal Pencatutan NIK, Dharma Pongrekun: Kami Adalah Pengantin
Pasangan bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun (kanan) dan Kun Wardana (kiri) usai mendaftarkan diri di Kantor KPUD Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bakal calon gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun, merespons terkait dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta soal polemik pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan perseorangan atau independen.

Dharma menyebut bahwa dia menyerahkan hal tersebut kepada tim hukum. Sebab, dia mengaku menjadi pengantin bersama Kun Wardana dalam Pilkada Jakarta.

“Saya rasa untuk itu silahkan dengan yang berwenang. Kami hanya peserta, kami adalah pengantin, kami hanya menjalani apa yang harus kami jalani,” kaata Dhram di KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024)

Purnawirawan Polri itu juga mengungkapkan alasan tak menghadiri panggilan dari Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Janji Dharma-Kun untuk Warga Jakarta: Kalau Perlu, JIS Kami Gratiskan

“Soal ketidakhadiran, kami punya alasan dimana beliau (Kun Wardana) mengurus persyaratan yang cukup banyak dan dengan waktu yang sempit kami harus bolak balik ke pengadilan,” ujar Dharma.

Di sisi lain, mantan pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Komaruddin Simanjutak yang kini menjadi Ketua Tim Sukses Dharma-Kun justru menuding bahwa maraknya pencatutan NIK itu terjadi karena kelalaian penyelenggara Pemilu.

“Kalau ada yang bersuara-suara dia tidak mendukung tapi KTP-nya ada di situ ya itu urusan KPU dan Bawaslu,” ucap Komaruddin.

Lebih lanjut, dia memastikan akan mendampingi Dharma-Kun apabila ada panggilan dari pihak Polda Metro Jaya dalam perkara ini.

“Kami dampingi ketika dipanggil sebagai saksi atau sebagai katakanlah undangan untuk saksi ya kita dampingi. Bahwa itu bukan perbuatan pak Kun,” tandas dia.

Baca Juga: Dharma Pongrekun Sebut Kun Wardana Dikenal sebagai Bayi Ajaib, Kuliah di Usia 12 Tahun

Dugaan Pelanggaran Etik

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Jakarta terkait pencatutan NIK warga sebagai syarat dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun.

Pasalnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun telah memenuhi syarat dukungan meski ada sejumlah pencatutan NIK warga.

Kemudian, keputusan tersebut diteruskan jajaran Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan Sentra Gakkumdu Provinsi DKI Jakarta juga telah menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seseorang bernama Rifkho Achmad Bawazir dengan Nomor Register 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024.

Rifkho melaporkan Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta beserta pasangan Dharma-Kun atas pencatutan NIK.

Namun, Munandar menjelaskan laporan tersebut belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185 B undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Dengan begitu, pihaknya menindaklanjuti laporan Rifkho dengan meneruskannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pidana terhadap Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Munandar juga mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terakit dugaan pelanggaran administrasi pemilih.

Melalui klarifikasi tersebut, Bawaslu DKI merekomendasikan KPU DKI agar melakukan audit forensik untuk validasi KPT dan formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN yang disampaikan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Pada saat klarifikasi dan kajian, ditemukan adanya dugaan pelnggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading," tutur Munandar.

"Sehingga diteruskan kepada DKPP sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum," tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI