Tanpa Strategi Lawan Pramono-Rano dan RK-Suswono, Dharma-Kun: Tuhan yang Atur

Kamis, 29 Agustus 2024 | 20:14 WIB
Tanpa Strategi Lawan Pramono-Rano dan RK-Suswono, Dharma-Kun: Tuhan yang Atur
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berdoa bersama sebelum mendaftar ke KPU Jakarta, Kamis (29/8/2024). [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengaku tidak memiliki strategi apapun untuk melawan rivalnya di Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui sejauh ini sudah ada dua bakal pasangan calon, Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan-Kamil Suswono.

Sesaat sebelum berangkat menuju KPU, Dharma menegaskan dirinya tidka berstrategi dalam menghadapi dua rivalnya tersebut. Ia memasrahkan semua kepada Tuhan.

"Nggak, saya nggak berstrategi. Tuhan yang atur. Jelas ya," kata Dharma di Jalan Antasari No.12A, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga: Daftar Cagub dari Jalur Independen ke KPU Jakarta, Begini Kata Dharma Pongrekun

Sebelumnya Dharma menyampaikan syukut atas putusan Bawaslu terkait pencatutuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pasangan bakal cagub dan cawagub Dharma-Kun Wardana.

Diketahui Bawaslu menegaskan ada silang pendapat soal pandangan kasus pencatutan NIK tersebut.

"Saya mengucap syukur kepada Tuhan bahwa apa yang kami lewati ini semua bukan karena kuat dan hebat kami, tapi semua karena Tuhan," kata Dhrama sebelum berangkat menuju kantor KPU.

Dharma sekaligus memeberikan tanggapan mengenai dirinya yang tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan. Ia juga merespons apakah ada kekhawatiran kasus pencatutan NIK tersebut bakal menjatuhkan pasangan Dharma-Kun.

"Sebenarnya tidak. Itu adalah bagian daripada di mana saya sudah beberapa kali memberikan penjelasan bahwa kami tidak terlibat langsung, kami sebagai panganten, kami menerima hasil seperti yang kita lihat selama ini. Itu saja," kata Dharma.

Baca Juga: Massa Pendukung Dharma-Kun Hanya Segelintir, Tak Seperti Pramono-Rano dan RK-Suswono

Dharma justru menduga bahwa apa yang terjadi tidak terlepas dari adanya operasi intelijen. Tetapi ia tidak mengungkapkan detail operasi intelijen seperti apa yang dimaksud.

"Iya ini kan fenomena kehidupan, dinamika kehidupan di mana sebenarnya ada sesuatu yang tidak perlu sebenarnya terjadi. Ya kalau saya boleh bilang sih semacam operasi intelijen," kata Dharma.

Sementara itu pantanyan Suara.com di lokasi keberangkatan, Dharma-Kun menumpangi Toyota Fortuner Hitam. Mereka diiringi oleh pendukung yang menggunakan mobil, seperi Toyota Alphard hingga iring-iringan motor.

Adapun grup marawis turut mengiringi keberangktan Dharma-Kun. Mereka juga ikut turut mengantarkan ke kantor KPU.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengakui adanya pandangan berbeda dalam penelusuran kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Quin mengatakan, sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu sudah memanggil Dharma-Kun untuk dimintai keterangan. Namun, pasangan itu tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Setelah itu, Bawaslu pun menyatakan bukti yang ada sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana Pemilu. Namun, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Gakkumdu tak sependapat.

"Untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Quin kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Kendati demikian, pihak Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan uji forensik pada sistem silon KPU.

"Di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang NIK-nya dimanfaatkan secara tidak benar," jelasnya.

Kemudian, Bawaslu juga meneruskan kasus pencatutan NIK kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti terkait dengan adanya dugaan hukum di luar pemilu.

Di antaranya, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dari sisi perlindungan data pribadi, kita juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI