Suara.com - Partai Buruh sepakat untuk absen di Pilkada Jakarta 2024, jika Anies Baswedan tidak bisa maju menjadi bakal calon gubernur (bacagub). Diketahui, batas akhir pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 adalah pada Kamis (29/8/2024) hari ini pukul 23.59 WIB.
"Kami bersepakat, bulat mufakat bahwa Partai Buruh akan absen dalam Pilkada DKI Jakarta demi memperjuangkan Anies Baswedan dan menunjukkan komitmen konsistensi kami kepada rakyat Jakarta," kata Ketua Tim Pilkada Partai Buruh Said Salahudin di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Said menyebut sejak awal setelah putusan MK dibacakan dan sidang masih berlangsung, pihaknya langsung membangun komunikasi dengan Anies Baswedan.
Komunikasi itu dibangun lantaran Partai Buruh merasakan adanya politik yang tidak sehat agar Anies tidak mencalonkan diri di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sejak hari pertama pendaftaran bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur (bacagub-bacawagub), kata Said pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan partai-partai lain untuk mengupayakan agar Anies Baswedan tetap bisa diusung dengan memenuhi syarat partai politik.
Hingga saat ini, lanjut Said, Partai Buruh masih konsisten mendorong dan memperjuangkan agar Anies Baswedan bisa maju di Pilkada Jakarta 2024 meskipun disadari peluangnya kecil.
Hal tersebut menjadi bukti Partai Buruh untuk berkomitmen kepada rakyat Jakarta dan bersikeras tidak akan berkoalisi dengan partai apa pun untuk mengusung pasangan calon lain yang mengikuti Pilkada Jakarta 2024 hingga proses pemenangan.
Di sisi lain, Partai Buruh juga menyadari jika hingga akhir pendaftaran Anies Baswedan masih belum bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024, maka tidak ada solusi lain Partai Buruh akan tetap menghormati konstitusi pada undang-undang yang berlaku.
"Kalau partai lain mungkin ada yang berpikir wah kalau enggak ikut Pilkada kita susah ini. Partai Buruh ingin tunjukkan gubernur terpilih untuk menaikkan upah pekerja, enggak peduli kita. Dia enggak mau dengar suara rakyat kita demo aja, susah amat," tegas Said sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Partai Buruh membuka peluang untuk membentuk koalisi baru demi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Partai Buruh, partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran lagi selama masih dalam batas waktu masa pendaftaran.
Apabila nantinya muncul dukungan ganda, sambung dia, KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap partai politik terkait.
Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol hanya dapat memberikan dukungan kepada satu bakal pasangan calon dan tidak bisa ditarik setelah melakukan pendaftaran.
"Berdasarkan pasal 40 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016, parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8).
Menurut Idham, aturan tersebut juga dipertegas dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan bahwa parpol peserta pemilu atau gabungan yang telah mendaftarkan pasangan ke KPU provinsi atau kota tidak dapat menarik diri setelahnya.