Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...

Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, Pencalonan Bupati Situbondo Karna Suswandi Bisa Batal jika...
Foto bersama balon cabup Karna Suswandi dan balon cawabup Khoirani bersama Ketua DPC Demokrat dan Hanura usai deklarasi. Sabtu (11/5/2024) ANTARA/HO-Humas Pemkab Situbondo
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Situbondo, Karna Suswandi dikabarkan akan maju kembali pada Pilkada 2024. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan bahwa pencalonan kepala daerah bisa dibatalkan apabila sudah ada keputusan hukum yang inkrah atau tetap.

“Hanya putusan pengadilan yang bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) bisa membatalkan proses pencalonan seorang calon,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Dia juga mengatakan bahwa parpol pendukung atau pengusung tidak bisa menarik dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU daerah. 

Bupati Situbondo Karna Suswandi (tengah) foto bersama usai menerima surat rekomendasi. ANTARA/HO-DPC Gerindra Situbondo
Bupati Situbondo Karna Suswandi (tengah) foto bersama usai menerima surat rekomendasi. ANTARA/HO-DPC Gerindra Situbondo

Aturan tersebut termaktub dalam beleid Pasal 100 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8/2024, yaitu:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

Baca Juga: Tak Tergoda Meski Elektabilitas Moncer, Analis Bongkar Pemicu PDIP 'Lepeh' Anies di Pilkada Jakarta

Tersangka KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI